Selasa, 28 Februari 2012

PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasukan Drum Band Siswa-siswi SMP Muhammadiyah-35 Sigambal dalam acara Memeriahkan
MUSYWIL MUHAMMADIYAH SUMUT



PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008

Tentang:

PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca       :  Surat  Keputusan   Pimpinan  Pusat  Muhammadiyah
                     nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
Menimbang    : 1.   bahwa dalam Pedoman Majelis  Pendidikan Dasar  
     dan Menengah Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M terdapat pasal-pasal yang perlu diubah khususnya mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Majelis;
2.    bahwa   perubahan – perubahan   tersebut  perlu
dituangkan dalam suratkeputusan;



Mengingat     :  1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
                            Muhammadiyah;
2.    Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2005 – 2010;
3.    Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 1427 H / 02 September 2006 M tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;

Berdasar       : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan
                       Pusat Muhammadiyah tanggal 23 Juni 2008;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan   : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
                       TENTANG PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR
                       DAN MENENGAH sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.    Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2.    Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3.    Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah.
4.    Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan menengah.
5.    Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik  Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
6.    Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
7.    Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan

(1)  Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2)  Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.

BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 3
Fungsi
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:
a.    Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b.    Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.    Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d.    Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e.    Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f.     Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 4
Tugas

(1)  Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:
  1. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
  2. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
  3. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
  4. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
  5. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah
  6. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Majelis tingkat pusat bertugas:
  1. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
  2. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
  3. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
  4. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
  5. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
  6. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
  7. Mengatur penetapan Komite Sekolah
  8. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).

(3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
a.    Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b.    Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d.    Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang.
e.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
f.     Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat.

(4) Majelis tingkat daerah bertugas:
a.    Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b.    Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e.    Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
f.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g.    Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.

Pasal 5
Wewenang

(1)  Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a.    Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b.    Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.    Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d.    Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e.    Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f.     Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2)  Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
a.    Ketentuan tentang tata cara:
1)    Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
2)    Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan ketentuan:
1.    Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.    Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah.
3.    Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

3)    Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan:
1.    Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
2.    yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
3.    Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
4.    ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah. 4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
4)    Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
5)    Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
6)    Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
7)    Penetapan Komite Sekolah.
b.    Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).


(3) Majelis tingkat wilayah berwenang:
  1. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2)
  2. Mengusulkan:
1)    Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2)    Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  2. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  4. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat

(4) Majelis tingkat daerah berwenang:
  1. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
  2. Mengusulkan:
1.    Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.    Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
d.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f.     Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat

BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA

Pasal 6
Hubungan

(1)  Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2)  Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan  Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.

(3)  Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4)  Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 7
Tata Kerja

Majelis menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan.

BAB V
PIMPINAN

Pasal 8
Persyaratan

(1) Syarat Pimpinan Majelis:
a.    Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b.    Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c.    Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah.
d.    Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e.    Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
f.     Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat daerah, wilayah, dan pusat.
g.    Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.
h.    Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi tanggungjawabnya.

(2)  Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 9
Susunan

Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas :
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Ketua Bidang Pendidikan Dasar.
5. Ketua Bidang Pendidikan Menengah.
6. Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
7. Ketua Bidang terkait yang diperlukan.
8. Anggota.
Pasal 10
Penetapan

Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.

Pasal 11
Masa Jabatan
(1)  Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(2)  Jabatan ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3)  Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis, dan/atau kebijakan Persyarikatan.
(4)  Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap  menjalankan tugasnya sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru.
BAB VI
RAPAT

Pasal 12
Rapat Pimpinan Majelis

(1)  Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
a.    Rapat Harian.
b.    Rapat Bidang.
c.    Rapat Pleno.
(2)  Rapat Harian ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurangkurangnya satu kali dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno, keputusan rapat bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin.
(3)  Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota bidang yang bersangkutan, diadakan  sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu, membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang dapat mengundang pihak lain yang diperlukan.
(4)  Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan.

Pasal 13
Rapat Kerja Majelis

(1)  Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan, diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan.
(2)  Acara Rapat Kerja:
a.    Laporan Majelis.
b.    Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian.
c.    Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis.
(3)  Rapat Kerja dihadiri oleh:
a.    Tingkat pusat:
a.    Anggota Majelis tingkat pusat.
b.    Wakil Majelis tingkat wilayah.
c.    Undangan.
b.    Tingkat wilayah:
1.    Anggota Majelis tingkat wilayah.
2.    Wakil Majelis tingkat daerah.
3.    Undangan.
c.    Tingkat Daerah:
1.    Anggota Majelis tingkat daerah.
2.    Wakil Majelis tingkat cabang.
3.    Undangan.
d.    Tingkat cabang:
1.    Anggota Majelis tingkat cabang.
2.    Wakil Pimpinan ranting.
3.    Undangan.
(4)  Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.

Pasal 14
Rapat Koordinasi

(1)  Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan  dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2)  Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3)  Rapat Koordinasi dihadiri oleh:
a.    Tingkat pusat:
1.    Anggota Majelis tingkat pusat.
2.    Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3.    Undangan.
b.    Tingkat wilayah:
1.    Anggota Majelis tingkat wilayah.
2.    Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3.    Undangan.
c.    Tingkat Daerah:
1.    Anggota Majelis tingkat daerah.
2.    Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3.    Undangan.
d.    Tingkat Cabang:
1.    Anggota Majelis tingkat cabang.
2.    Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis.
3.    Undangan.

BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan

(1)  Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2)  Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.

Pasal 16
Kekayaan

(1)  Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2)  Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3)  Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI

Pasal 17
Pengawasan dan Sanksi

(1)  Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan  Kekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2)  Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(3)  Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB IX
LAPORAN

Pasal 18
Laporan

(1)  Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta  pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(2)  Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya.
(3)  Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan tersebut dinyatakan selesai.
(4)  Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Ketentuan Peralihan

(1)  Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya.
(2)  Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3)  Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Penutup

Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 27  Syawal 1429 H
         27 Oktober 2008 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua,                                 Sekretaris Umum,

                 dto                                             dto

Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.              Drs. H. A. Rosyad Sholeh
          NBM. 545549                                 NBM. 157825



Tidak ada komentar:

Posting Komentar